BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

Ardhana Adwitiya - Senin, 13 April 2020 | 18:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol. Aturan PSBB Jakarta bikin driver ojol merana.

"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," sambungnya.

"Di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti penyediaan) disinfektan, alat pelindung, dan sebagainya," lanjut Doni.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan direvisi.

Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).

Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi

Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular