Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini

Indra GT - Rabu, 15 April 2020 | 19:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojol membawa penumpang.

MOTOR Plus-online.com - Aturan driver ojek online (ojol) boleh atau tidak mengangkut penumpang saat PSBB memang jadi polemik.

Bagaimana tidak, Permenkes Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Pergub No.33 Tahun 2020 melarang ojol mengangkut penumpang.

Sedangkan Permenhub No.18 Tahun 2020 menyatakan ojol boleh mengangkut penumpang.

Perbedaan ini yang membuat ojol jadi bingung mana yang harus diikuti aturannya.

Baca Juga: BNPB Kasih Penjelasan Tambahan, Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Hanya Sampai Bantuan Sosial Diberikan

Baca Juga: Makin Panas, Permenhub Tak Larang Ojol Angkut Penumpang, Pengamat Beraksi Keras: Abaikan Kepentingan Bisnis

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) menyatakan, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) diterapkan.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kesepakatan ini dicapai setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari berbagai daerah, menjelang pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Polana menambah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular