Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 17 April 2020 | 14:45 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK. Segera blokir STNK kalau motor sudah dijual demi terhindar dari jeratan pajak progresif.

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Soalnya, pajak progresif siap menjerat brother kalau STNK belum diblokir.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enggak mungkin datang ke Samsat atau tempat lainnya.

Tapi blokir STNK pun sebenarnya bisa diurus secara online.

Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Pemilik kendaraan bermotor bisa mengakses Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) supaya bisa blokir STNK.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta, Zidni Apriya.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," ungkap Zidni Apriya dikutip dari Kompas.com

Lalu, gimana sih cara blokir STNK secara online?

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu." kata Zidni.

"Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," sambungnya.

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Lebih enaknya lagi, polisi memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular