PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar

Fadhliansyah - Minggu, 19 April 2020 | 12:55 WIB
MOTOR Plus-online.com
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), pemotor dilarang berboncengan alias membawa penumpang

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dilarang berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel).

PSBB Tangsel sendiri sudah dimulai sejak hari Sabtu (18/4/2020) kemarin, berbarengan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangsel pun menerapkan beberapa aturan atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotor dan pengendara mobil pribadi selama PSBB.

Aturan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 18 Ayat (6) dan (7) dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Bikers, Aturan PSBB di DKI Jakarta Bakal Diperpanjang Demi Basmi Virus Corona, Sampai Kapan?

Baca Juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Tetap Boleh Bawa Penumpang, Begini Syaratnya

Perwal 13/2020 diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.

Dalam aturan tersebut beberapa hal harus dijalani oleh pengguna mobil pribadi.

Pertama, mobil digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular