PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar

Fadhliansyah - Minggu, 19 April 2020 | 12:55 WIB
MOTOR Plus-online.com
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), pemotor dilarang berboncengan alias membawa penumpang

Ketiga menggunakan masker di dalam kendaraan.

Keempat, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Dalam Ayat (7) juga diatur lima kewajiban bagi para pengengendara sepeda motor pribadi selama PSBB.

Baca Juga: Bogor Siap Terapkan PSBB, Dishub Usul Larangan Pengendara Motor Boncengan

Pertama, motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara sepeda motor pribadi tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular