PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar

Fadhliansyah - Minggu, 19 April 2020 | 12:55 WIB
MOTOR Plus-online.com
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), pemotor dilarang berboncengan alias membawa penumpang

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dilarang berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel).

PSBB Tangsel sendiri sudah dimulai sejak hari Sabtu (18/4/2020) kemarin, berbarengan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangsel pun menerapkan beberapa aturan atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotor dan pengendara mobil pribadi selama PSBB.

Aturan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 18 Ayat (6) dan (7) dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Bikers, Aturan PSBB di DKI Jakarta Bakal Diperpanjang Demi Basmi Virus Corona, Sampai Kapan?

Baca Juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Tetap Boleh Bawa Penumpang, Begini Syaratnya

Perwal 13/2020 diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.

Dalam aturan tersebut beberapa hal harus dijalani oleh pengguna mobil pribadi.

Pertama, mobil digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel

Ketiga menggunakan masker di dalam kendaraan.

Keempat, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Dalam Ayat (7) juga diatur lima kewajiban bagi para pengengendara sepeda motor pribadi selama PSBB.

Baca Juga: Bogor Siap Terapkan PSBB, Dishub Usul Larangan Pengendara Motor Boncengan

Pertama, motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara sepeda motor pribadi tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas

Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Apabila pengendara baik mobil dan motor tidak mengikuti aturan yang ada maka petugas akan memberi sanksi baik teguran lisan maupun peringatan tertulis.

Biasanya bagi pengendara kendaraan yang melintas antar wilayah seperti ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan akan dicek terlebih dahulu.

Sejauh ini terdapat, 12 titik pengawasan atau check point kendaraan bermotor yang telah dipersiapakan di wilayah Tangerang Selatan ( Tangsel).

Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan

"Selama pelaksanaan PSBB mulai hari Sabtu, kami menetapkan ada 12 titik check point yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando.

Dia menyebutkan, titik-titik pengawasan yang akan dilakukan sebagian besar ada di perbatasan Tangerang Selatan dengan wilayah lain.

Pada setiap titik pengawasan akan dijaga petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, dan tenaga medis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tangsel, Ini Kewajiban Pengendara Motor dan Mobil Pribadi"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular