Bikers Harus Tahu Nih, Menteri Kesehatan Telah Setujui 18 Wilayah Terapkan PSBB

Erwan Hartawan - Senin, 20 April 2020 | 12:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pelanggar PSBB dihentikan polisi. PSBB di DKI Jakarta segera diperpanjang.

MOTOR Plus-Online.com - Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran kasus virus corona (covid-19).

Merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi beberapa instruksi pembatasan aktivitas sesuai prinsip social distancing atau jaga jarak, salah satunya saat berkendara.

Dalam aturan pembatasan kendaraan bermotor, operasional angkutan umum, pribadi, dan angkutan barang harus menerapkan pengurangan penumpang hingga 50 persen dari volume kendaraan standar, kewajiban memakai masker sampai sarung tangan.

Sanksi aturan tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Kota Tegal Paling Lama Masa Penerapan PSBB, Ini Waktu Penerapannya

Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan

Di Jakarta, misalnya, jika melanggar, pengendara diberikan blanko teguran, dan jika dua kali melanggar, ada sanksi pidana hingga denda.

"Iya jadi sanksinya diberikan blanko surat teguran agar tidak mengulangi pelanggaran," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Kompas.com.

"Nanti kartu identitasnya juga kita catat," lanjutnya.

Hingga Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan PSBB di 2 provinsi dan 16 Kota/Kabupaten.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular