Waspadalah Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Ditilang Polisi?

Galih Setiadi - Kamis, 23 April 2020 | 08:10 WIB
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas melakukan pemeriksaan terkait penerapan PSBB di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diperpanjang.

Awalnya PSBB Jakarta berlaku mulai 10 April sampai 23 April 2020.

Namun, kini PSBB di DKI Jakarta tetap diberlakukan sampai 28 Mei 2020.

Aturan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Masa PSBB Di Jakarta Diperpanjang, Ini Daftar Harga Sarung Tangan Motor Keren Yang Bisa Mengoperasikan Handphone Touch Screen

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Sampai 22 Mei

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan," kata Anies dikutip dari Kompas.com.

"Baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," sambungnya.

Penindakan pelanggar PSBB bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Lalu, benarkah pelanggar PSBB bakal ditilang polisi?

Baca Juga: Makin Ketat Polisi Akan Tilang Pelanggar PSBB Karena Sudah Ribuan yang Tidak Taat Aturan

Penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya," jelas Anies Baswedan.

"Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.

Jadi, belum dijelaskan secara resmi apakah pelanggar PSBB bakal ditilang.

Baca Juga: 6 Hari PSBB Depok, Sempat Terpantau Menurun Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Jumlahnya Naik Lagi, Termasuk Motor

Sebagai informasi, pengendara motor dilarang berbonceng selama masa PSBB.

Selain itu, driver ojek online (ojol) juga enggak boleh menarik penumpang.

Melainkan hanya boleh mengambil orderan pengiriman barang atau pesanan makanan.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular