Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Penyandang Tunarungu Sulit Untuk Memiliki SIM? Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 23 April 2020 | 09:10 WIB
YouTube/Gridmotor
Ngobrol bareng komunitas motor difabel. Apakah Benar Penyandang Tunarungu Sulit Untuk Memiliki SIM? Polisi Bilang Begini

Bahkan ada beberapa yang beranggapan penyandang disabilitas tuli (tunarungu) belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.

Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.

Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.

Baca Juga: Biar Paham! Ini Perbedaan Reverse Trike dan Delta Trike, Motor Khusus Difabel

Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu:

a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan

Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.

Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.

Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular