Bikers Catat Nih! 19 Titik Check Point Pemeriksaan Motor, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum, Sasarannya Pemudik

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 April 2020 | 09:30 WIB
Tribunjabar.com
Ilustrasi mudik naik motor.

MOTOR Plus-online.com - Pandemi virus corona cukup mengkhawatirkan dan berbagai upaya pencegahan langsung diterapkan pemerintah.

Mulai dari di rumah saja (lockdown), social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai larangan mudik.

Hal ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa dihentikan.

Pengawasan lalu lintas kendaraan di wilayah yang masuk zona merah, dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) semakin diperketat.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Masih Nekat Mudik Bakal Didenda Rp 100 Juta dan Putar Balik, Ini Kendaraan yang Jadi Incaran

Baca Juga: Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik

Hal ini menyusul adanya aturan pemerintah terkait larangan mudik bagi warga yang selama ini tinggal di Jabodetabek.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tetapi juga untuk transportasi umum yang mengangkut penumpang.

Untuk pengawasan lalu lintas, atau pergerakan kendaraan yang melintas petugas sudah menyiapkan sedikitnya 19 titik check point pemeriksaan.

Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan beberapa langkah sebagai upaya menghalau masyarakat untuk tidak pergi meninggalkan wilayah PSBB.

Baca Juga: Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya sudah mendirikan 19 pospam atau check point untuk melakukan pemeriksaan kendaraan atau pemudik.

"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).

Dia menambahkan, tujuan dari didirikannya 19 pospam adalah untuk menyekat atau melarang masyarakat yang ada di zona merah agar tidak pulang kampung atau mudik.

Maka dari itu, penyekatan ini tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga di jalan tol dan juga arteri.

Baca Juga: Bikers Harus Sadar, Larangan Mudik Resmi Diberlakuan, Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Mudik Dilarang Beroprasi

Seperti diketahui di dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.

Tetapi, juga pemudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Sedangkan untuk kendaraan darat yang mendapatkan pengecualian dan tidak terkena aturan ini adalah pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup tegas, yakni diminta putar balik dan juga membayar denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Biker Jangan Sampai Ketinggalan Info, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Akibat Larangan Mudik

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.

Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular