Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Erwan Hartawan - Minggu, 26 April 2020 | 15:20 WIB
kompas.com
Ilustrasi pelayanan Samsat

Baca Juga: Horee... Sampai Akhir April 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Khusus Untuk Bikers yang Tinggal di Wilayah Ini

Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.

Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan Kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Bapenda Jabar
Program Triple Untung Bapenda Jabar

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Segini Lamanya

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB.

Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Warga Jabar yang ingin balik nama kendaraannya di tengah pandemi Corona saat ini, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular