Pemotor Masih Bingung, SIM Hilang Harus Bikin Baru Lagi, Wajib Ikut Ujian dan Praktik atau Enggak Sih?

Ahmad Ridho - Rabu, 29 April 2020 | 16:25 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan benda yang wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.

Sebelum mengemudi atau berkendara, sebaiknya siapkan SIM C dan STNK.

Setelah itu pastikan kalau SIM C dan STNK dalam kondisi aktif alias masih berlaku.

Tapi masih ada pemotor yang bingung saat SIM hilang.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

Baca Juga: Rencananya Bakal Dirilis Tahun 2020, Bagaimana Kelanjutan Penggolongan SIM C?

Harus bikin lagi yang baru, tapi apakah harus ikut ujian dan praktik lagi?

Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin.

Pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.

"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu."

Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

"Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi Minggu (26/4/2020).

Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.

Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:

1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.

Baca Juga: Parah Bro! Bisa Rogoh Kocek Rp 800 Ribu Biaya Ngurus SIM C Sama Calo

2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.

3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.

4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.

Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.

Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular