Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

Fadhliansyah - Rabu, 6 Mei 2020 | 09:15 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," jelas Hery.

Selain itu, sedikitnya ada 232 titik penyekatan yang disiapkan untuk mempersempit aktivitas masyarakat khususnya pemudik.

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar Hery.

Menurut Hery, selain penyekatan antarkota dan kabupaten, petugas dari Dishub Jabar juga akan fokus menyekat wilayah perbatasan provinsi.

Baca Juga: PSBB Bikin Sepi Kendaraan, Kualitas Udara di Jakarta Langsung Membaik Hingga 35 Persen

"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Selain itu, Hery juga telah mengantisipasi adanya modus mudik yang tak biasa dilakukan masyarakat.

Seperti menumpangi angkutan barang, ambulans, hingga memanfaatkan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi.

Sejauh ini, kata Hery, pihaknya telah memulangkan sekitar 33.000 calon pemudik.

Baca Juga: Bikers Tetap di Rumah Saja, Penerapan PSBB di Jakarta Berimbas Pada Penurunan Penyebaran Wabah Corona

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular