Bikers Catat! Mulai Besok Pemerintah Buka Lagi Transportasi Umum, Begini Syaratnya...

Erwan Hartawan - Rabu, 6 Mei 2020 | 13:50 WIB
Tribun Bali
Suasana Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Kenangan Terakhir Didi Kempot, Garap Lagu Tentang Larangan Mudik Bareng Pejabat Kondang, Ini Videonya

Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Karena itu, beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tengah digodok oleh pemerintah ini akan disertai protokol kesehatan yang ketat.

"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menambah, pihaknya akan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok, Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Keluar-Masuk Zona Merah

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.