Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Kamis, 7 Mei 2020 | 07:20 WIB
Dok.Tribun
Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.

MOTOR Plus-online.com - Kini moda transportasi dibuka kembali namun larangan mudik tetap berlaku.

Aturan pembukaan moda transportasi ini mulai diberlakukan Kamis (7/5/2020).

Mulai dari kereta api, pesawat hingga bus kembali beroperasi.

Meski begitu, larangan mudik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah

Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020

Aturan ini turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi," jelas Budi Karya Sumadi dikutip dari KompasTV.

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Mampu Lagi Bayar Kosan dan Makan Untuk Bertahan Hidup di Jakarta, Polisi Terpaksa Izinkan Pemotor Ini Mudik

Source : Kompas TV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.