4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Mei 2020 | 19:05 WIB
Tribunnews.com
4 syarat boleh berpergian naik transportasi umum di tengah larangan mudik pulang kampung.

3. Menerapkan protokol kesehatan

Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.

4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang

Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian

Source : tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.