Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Fadhliansyah - Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular