Asyik di Masa Corona Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2020 Buruan Urus

Aong - Senin, 11 Mei 2020 | 11:28
Bebas denda pajak kendaraan dan BBN di Yogyakarta diperpanjang sampai 30 Agustus 2020
Korlantas Polri
Bebas denda pajak kendaraan dan BBN di Yogyakarta diperpanjang sampai 30 Agustus 2020

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah

Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Dalam release lewat Korlantas Polri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

JAWA TENGAH HANYA SAMPAI 16 JULI

Bebas denda pajak kendaraan dan BBN juga bisa dinikmati masyarakat provinsi Jawa Tengah.

Bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 16 Juli 2020
(Korlantas Polri)
Bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 16 Juli 2020

"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekembangan situasi dan kondisi," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto dikutip dari situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus

Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Editor : Aong


TERPOPULER