Dijamin Enggak Ribet, Begini Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Fadhliansyah,Dwi Wahyu R. - Rabu, 13 Mei 2020 | 10:14 WIB
AONG
Pajak Yamaha NMAX 2016. Begini Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

MOTOR Plus-online.com - Gak pakai ribet, berikut ini MOTOR Plus beberkan langkah-langkah untuk membayar pajak motor lewat Samsat Online (E-Samsat).

Khusus untuk masyarakat Jawa Barat (Jabar), pembayaran pajak atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) lewat Samsat Online bisa dilakukan di aplikasi Tokopedia.

Tentunya hal ini bikin pembayaran pajak kendaraan jadi jauh lebih mudah.

Soalnya brother enggak perlu tuh datang dan mengantre untuk bayar pajak kendaraan, bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Begini loh alur dan cara bayar Pajak kendaraan Bermotor pakai E-Samsat Jawa Barat di aplikasi Tokopedia.

Tangkapan layar Google Play Store
Aplikasi Sambara di Google Play Store

1. Dapatkan Kode Bayar

Untuk mendapatkan kode bayar ada dua cara, pakai SMS atau aplikasi Sambara yang bisa diunduh dari Google Play Store.

Buka SMS di handphone Anda dan ketik sms dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.

Setelah itu kirim SMS tersebut ke 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Nanti Anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
SMS Gateway E-Samsat Jabar

Kalau pakai aplikasi Sambara, klik ikon "Info PKB" lalu masukan Nomor Polisi kendaraan Anda, pilih kode warna pelat (hitam, kuning atau merah), dan tekan tombol "Cari".

Habis itu informasi Pajak Kendaraan Bermotor Anda akan ditampilkan.

Pilih "Ya" jika Anda mau melanjutkan mendaftar online, maka Anda akan diminta mengisi NIK/NPWP sesuai kepemilikan kendaraan yang tercatat pada STNK lalu Klik "Proses".

Baca Juga: Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat

Jika NIK/NPWP sesuai akan muncul kode bayar yang berlaku selama 24 jam sejak kode tersebut Anda terima.

Screenshot Tokopedia
Pembayaran E-Samsat di Tokopedia

2. Cara Bayar E-Samsat Jawa Barat di Tokopedia

Buka halaman website Tokopedia.com melalui handphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Anda bisa ketik E-Samsat di kolom pencarian atau langsung klik di sini: Tokopedia Samsat Online.

Masukkan kode bayar yang kamu dapatkan dari SMS/Aplikasi Aplikasi Sambara.

Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

Klik tombol Beli/Bayar, selanjutnya, akan muncul detail tagihan PKB yang harus kamu bayar, kemudian klik tombol Lanjut.

Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, Alfamart, dan Indomaret.

3. Pengesahan SKPD

Langkah terakhir adalah melakukan pengesahan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Kalau bagian ini enggak bisa online ya, Anda mesti datang ke kantor layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar, dan semua cabang Bank BJB.

Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

Di sana Anda akan menukarkan struk yang dikirimkan Tokopedia ke email Anda untuk mendapatkan pengesahan SKPD.

Pada saat pengesahan SKPD, bawa juga dokumen lain yang dibutuhkan, seperti STNK lama, KTP asli yang sesuai dengan STNK, dan versi cetak e-SKKP/e-SKPD.

Oh ya SKKP adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang bisa Anda unduh di aplikasi Sambara.

Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD.

Baca Juga: Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Gimana, gampang kan?

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular