Bikers Masih Pada Bingung, Ingat Nih Aturan-aturan Soal Larangan Keluar Masuk Jakarta

Ardhana Adwitiya - Minggu, 17 Mei 2020 | 13:24 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi para pengendara motor sebelun PSBB di Jakarta

Baca Juga: Bahaya Nih! Pemotor Masih Nekat Mudik, Gubernur Jakarta Pastikan Bakal Sulit Balik ke Ibukota

Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal.

Jikat tidak kembali, maka akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

2. Mereka yang dikecualikan

Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.

Ada juga pengecualian terhadap pihak-pihak berikut ini:

a. Pimpinan lembaga tinggi negara;

b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

Baca Juga: Waduh, Bukannya Berkurang, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Malah Meningkat Selama WFH Berlaku di Jakarta

c. Anggota TNI dan kepolisian;

d. Petugas jalan tol;

e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis;

f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;

g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan

j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)

Baca Juga: Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular