Brother bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tuh.
Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit.
Untuk lebih jelasnya, simak prosedur penerbitan perpanjangan SIM secara online:
1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id.
2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi
3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Kesehatan
4. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Psikologi
5. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM.
Source | : | tribunpontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR