Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Fadhliansyah - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:25 WIB
Kompas.com
Segini Besar Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM

MOTOR Plus-online.com - Bikers perlu tahu nih, besaran denda yang diberikan pada para pemudik yang nekat kembali ke Jakarta.

Pemudik yang nekat kembali ke Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).

Aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, SIKM wajib dimiliki siapa saja yang berniat keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek.

Nantinya akan ada petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan Dishub yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Baca Juga: 2 Hukuman Untuk Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam konferensi video belum lama ini.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Berlaku Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Oleh Petugas di 12 Titik, Warga Harus Menunjukkan Surat Izin dari Pemprov DKI

Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

Baca Juga: Bikers Catat! Mulai 22 Mei Keluar Masuk Jakarta Wajib Membawa Surat Izin, Begini Cara Buatnya...

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular