MOTOR Plus-online.com - Biar bikers lebih paham, berikut ini info-info penting mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, SIKM ini wajib dibawa oleh siapapun yang pengin keluar-masuk Ibu Kota.Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomo 47 Tahun 2020.Dengan tujuan untuk menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin MirisNah simak info-info lengkap mengenai SIKM, yang dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.Siapa yang bisa mengurus SIKM? 1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali) 3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni:
- pasien gawat darurat kesehatan - kondisi darurat lain: kerabat sakit keras atau meninggal.Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengurus SIKM?Tidak. 1. Hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB), yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital. 2. Pengecualian juga berlaku hanya untuk pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, pemadam kebakaran, petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 TitikBagaimana dengan warga ber-KTP Bodetabek? Warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.Apa saja yang diperlukan warga ber-KTP luar Bodetabek untuk mengurus SIKM? 1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal 2. Surat pernyataan sehat bermeterai 3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta 5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) 6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat 7. Pas foto berwarna 8. Pindaian KTP
Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya
Bagaimana jika warga ber-KTP Jakarta ingin ke Jakarta, namun saat ini ada di luar kota?Warga domisili Jakarta diminta tetap mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau kartu keluarga DKI Jakarta. Warga asing juga diminta mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau izin tinggal tetap di Jakarta yang dimiliki. Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Bikers Catat! Masuk Jakarta Tanpa Izin, Pemudik dari Luar Jabodetabek Wajib Melakukan Hal IniApakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19? Ya. Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari sebelum keberangkatan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum keberangkatan). Dalam formulir pernyataan sehat SIKM, pemohon akan diminta mengisi tanggal dan keterangan pernah melakukan rapid test atau swab PCR.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar