Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

Galih Setiadi - Kamis, 28 Mei 2020 | 10:13 WIB
Bapenda Jawa Barat
Ilustrasi STNK. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB, buruan urus sebelum jatuh tempo.

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB.

Aturan soal PSBB ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.

Hal ini juga seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor yang diperpanjang.

Adapun PSBB Kota Bogor berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan tansisi yang dimaksud adalah toleransi di beberapa sektor.

Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya

"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja,"

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.

Kompas.com
Pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat kantor Samsat.

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pajak tahuan.

Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.

Untuk lebih jelas seputar Samsat Online, klik LINK berikut ya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular