MOTOR Plus-online.com -Tindakan tegas denda akan dilakukan bagi pemudik yang nekat masuk Jakarta tidak memilikiSIKM.
Saat ini bagi warga yang hendak masuk atau keluar dariJakarta wajib memilki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Wajib memiliki SIKMsesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi DKIJakartamenghadapi pandemi Covid-19.
Pos penyekatan akan melakukan pemeriksaan bagi warga yang hendak keluar atau masuk Jakarta.
Baca Juga: Operasi Razia SIKM Sebelum Masuk Jakarta Sudah Dilakukan Polisi, Pemudik Harap Siap-siap Putar Balik
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi
Hal ini Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukanpenyekatandi sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Parapemudikyang berencana kembali keJakartadari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawaSIKM, yang bisa didapatkan di lamancorona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatsanksidari yang berwenang.
“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.
Source | : | TribunCirebon.com |
Editor | : | Indra GT |