Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta

Reyhan Firdaus - Kamis, 28 Mei 2020 | 19:10 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Pemotor saat membayar pajak dengan menggunakan layanan Drive Thru

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, kalau ada toleransi bayar pajak kendaraan bermotor di beberapa kota.

Soalnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bikers kesulitan dalam bayar pajak terutama ke samsat.

Beberapa kota yang sudah mengumumkan toleransi ini, adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.

Toleransi ini mengikuti masa PSBB Kota Bogor yang diperpanjang.

Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

PSBB di Kota Bogor, berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.

Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan transisi yang dimaksud, adalah toleransi di beberapa sektor.

Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.

"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," lanjut Dedi.

Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.

Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Yang melakukan proses BBNKB kedua, dan seterusnya di Jawa Barat.

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahunan.

Yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

BPRD Jakarta
9 langkah gampang bayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.

Ini buat masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.

Untuk lebih jelas seputar Samsat Online, klik link-nya DISINI.

Yuk segera bayar pajak, biar lebih tenang saat bawa motor di jalan!

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular