Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini

Erwan Hartawan - Senin, 1 Juni 2020 | 14:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi check point PSBB. 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini

MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan dan peyekatan secara berlapis.

Penyekata tersebut dimulai dai Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan sampai jalan tikus.

Tidak hanya itu, penyekatan secara khusus untuk pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (DKI) Jakarta juga dilakukan di 11 titik pengecekan.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hal dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Ibu Kota sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...

Baca Juga: Gawat, 14.500 Pengendara Tanpa SIKM Terjaring Saat Hendak Masuk atau Keluar Jakarta, Polisi Langsung Bertindak Tegas

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita dilansir dari Kompas.com, Senin (30/5/2020).

Pos pengecekan khusus SIKM bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta, diantaran berada di Kabupaten Tangerang sebanyak empat titik, yakni Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja.

Untuk Kabupaten Bogor empat titik dengan lokasi Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan buru-buru kembali ke Jakarta. Untuk #MitraDarat yang telah meninggalkan Jabodetabek sebelum Lebaran, pastikan kamu sudah cek ketentuan untuk kembali, ya. #MitraDarat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diakses langsung melalui s.id/sikmjabodetabek Ketentuan lebih lanjut dapat #MitraDarat lihat pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). . Repost @lawancovid19_id . #PenghubungIndonesia #SIKM #Covid-19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on


Kemudian empat titik lagi ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Tidak hanya itu, Adita menyampaikan Kemenhub juga telah melakukan langkah antisipasi melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.