49 Hari Penerapan PSBB Di Jadetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya Baru Berikan Teguran Tertulis Bukan Denda Kepada 82.573 Pengendara

Indra GT - Selasa, 2 Juni 2020 | 20:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.

MOTOR Plus-online.com - 82.573 pengendara yang melanggar PSBB selama 49 hari di Jadetabek diberikan teguran tertulis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Saat ini yang melanggar PSBB hanya diberikan teguran tertulis bukan denda yang sudah diatur dalam peraturan. 

Rencananya setelah ini baru akan dikenakan sanksi bagi yang pernah melanggar dan yang telah diberikan surat teguran.

Sanksi dendanya tidak murah bro, bisa jatuh miskin kalau sanksi denda diterapkan jika melanggar PSBB.

Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya

Baca Juga: Perhatian Bikers, Mudik atau Bepergian Naik Pesawat Selama Masa PSBB Tetap Bisa, Tapi Wajib Bawa Dokumen Ini

Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.

Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 82.573 pelanggar PSBB itu, sebanyak 40.419 pelanggaran terjadi di Jakarta sementara 42.154 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.

Ia mengatakan dari total jumlah pelanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 33.871 pelanggar.

Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.548 orang.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.