Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Galih Setiadi - Jumat, 5 Juni 2020 | 10:05 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi. Bebas denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir Juli 2020.

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus bro, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor makin banyak berlaku di beberapa wilayah.

Sebelumnya, ada dua daerah yang juga membebaskan denda pajak kendaraan.

Yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa lainnya sudah berlaku bebas denda pajak kendaraan.

Kini bertambah lagi daerah yang juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Bebas denda pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang di wilayah Jawa Timur sampai akhir Juli 2020.

Program ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan pemutihan pajak ini seiring dengan masa pandemi virus corona di Jawa Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno bilang awalnya pemutihan pajak berlaku hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Namun, dengan pertimbangan karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur belum selesai dan masih banyak warga masyarakat yang terdampak, maka program ini diperpanjang.

"Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020," kata Boedi dikutip dari Surya.co.id

Boedi menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jatim mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.

Pasalnya saat ini sudah ada sembilan kanal pembayaran pajak PKB dan BBNKB di Bapenda Jatim.

Surya.co.id
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan diperpanjang sampai akhir Juli 2020.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

"Dengan kemudahan membayar online, maka masyarakat akan terbantu untuk tidak datang langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tegas Boedi.

Di sisi lain, sejumlah titik pembayaran untuk pajak di Jatim memang masih dibuka. Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.

Meski dibuka, ditegaskan Boedi bahwa penerapan protokol kesehatan menyambut new normal terus ditegakkan.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, M Purnomosidi mengatakan bahwa sejak kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 2 April 2020 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah dinikmati oleh sebagak 101.336 wajib pajak.

"Dan dari kebijakan ini, gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost) yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan ini," jelasnya.

"Tapi dengan pembebasan denda sebesar itu, kita bisa mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 41.919.508.000," kata Purnomo.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.

Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.

"Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online," katanya lagi.

"Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

Source : Surya.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular