Jangan Sampai Gak Tau, Mulai Hari Ini Terapkan PSBB Proporsial, Ini Kegiatan Yang Belum Boleh Dilakukan Di Depok

M Aziz Atthoriq - Jumat, 5 Juni 2020 | 14:53 WIB
TMC Polda Metro
Foto ilustrasi cek poin PSBB.

Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang belum bisa dilakukan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Dilansir dari Kompas.com, (5/6/2020), berikut sejumlah aktivitas yang masih tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

1. Aktivitas pelayanan di posyandu

2. Aktivitas di lokasi wisata

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona

3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop

4.Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat

5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)

6. Aktivitas di taman Aktivitas di kolam renang

Baca Juga: 6 Hari PSBB Depok, Sempat Terpantau Menurun Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Jumlahnya Naik Lagi, Termasuk Motor

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.