Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

Fadhliansyah - Minggu, 7 Juni 2020 | 10:21 WIB
Grab
Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

MOTOR Plus-online.com - Harus diingat nih, ada denda sampai Rp 500 ribu buat driver ojek online (ojol) yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui, mulai besok (8/6/2020), ojol sudah kembali diperbolehkan untuk membonceng penumpang.

Meskipun saat ini di DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Tapi ada aturan atau protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh driver ojol saat ingin membonceng penumpang selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

Baca Juga: Bukan Cuma Bawa Helm Sendiri, Mulai 8 Juni Penumpang Ojek Online Juga Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Berangkat

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Baca Juga: Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Baca Juga: Jelang New Normal, Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Begini Tips Pilih Tas Helm yang Benar

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.

Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni ;

- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

Baca Juga: Tukang Ojek Pasti Senang, Mendagri Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Angkut Penumpang, Simak Faktanya

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular