Dalam 11 Hari, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik, Motor Paling Banyak

Fadhliansyah - Minggu, 7 Juni 2020 | 18:50 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM. Sudah 11 Hari Operasi Berlangsung, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 28.538 pengendara yang diputar balik karena gak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Angka tersebut dicatat oleh Polda Metro Jaya selama 11 hari operasi, mulai tanggal 27 Mei sampai 6 Juni 2020.

Para pengendara yang tidak memiliki SIKM diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan segera memutar balik.

"Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Lancar Pemudik Asal Brebes Tegal dan Pemalang Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta Melalui Proses Pemeriksaan di Check Point Penyekatan

Baca Juga: Sama Seperti DKI Jakarta, Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Bagaimana Cara Membuatnya?

Sambodo mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum.

Ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.

Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.

"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," pungkasnya.

Baca Juga: Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya

Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi.

Yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Baca Juga: Seperti Jakarta, Tangsel Juga Mewajibkan Memiliki SIKM, Permohonan Lewat Online Dan Baru Bisa Diakses Besok 4 Juni 2020

Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular