Ada Hikmah Dibalik Larangan Mudik, Selama Periode Lebaran 2020 Angka Kecelakaan Turun 31 Persen

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Juni 2020 | 08:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengecekan SIKM. Pemudik yang berangkat dari atau menuju Jakarta wajib punya SIKM, dan gak cuma berlaku setelah arus balik lebaran selesai.

Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya

Dari jumlah tersebut, menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, 70.719 kendaraan diantaranya diputarbalik karena hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Simak Nih Info-info Penting Soal SIKM, Untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

Rinciannya, sebanyak 41.439 kendaraan diputarbalik kembali ke arah Ibu Kota dalam rangka larangan arus mudik Lebaran (24 April - 26 Mei).

Kemudian, 29.280 kendaraan sisanya dicegak masuk ke wilayah Jakarta saat arus balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama 27 Mei - 7 Juni 2020.

Pada kesempatan sama, Istiono juga menyatakan bahwa pelaksanaan operasi ketupat tahun ini berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa gangguan berarti.

Baca Juga: Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya

Menurut dia, jumlah kecelakaan selama giat turun 31 persen jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan pada operasi ketupat tahun lalu, yakni 2.851 kejadian di 2019 menjadi 1.980 kejadian.

Begitu pula untuk jumlah korban meninggal dunia, mengalami penurunan hingga 63 persen.

Pada Operasi Ketupat 2020, jumlahnya sebanyak 418 korban sementara tahun lalu mencapai 1.116 korban.

"Saya ucapkan terima kasih pada instansi yang terlibat, TNI, instansi pemerintah, dan swasta, juga kepada satuan kepolisian lainnya telah bersinergi bersama-sama melaksanakan operasi ketupat sehingga berjalan lancar," kata Istiono.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular