Masuk Masa PSBB Transisi, Begini Penjelasan Pihak Gojek Terkait Jarak Antara Driver Ojol dengan Penumpang

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Juni 2020 | 08:50 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman.

MOTOR Plus-Online - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi telah melonggarkan beberapa sektor.

Salah satunya sarana transportasi.

Seperti Ojek online (ojol) resmi dizinkan untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020).

Meski demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang di zona merah.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap

Dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomer 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportsi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,

Disana menyebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroprasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Kemudian point keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta opreasional baik untuk Gojek maupun Grab,

Hal ini agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.

Baca Juga: Sudah Boleh Angkut Penumpang, Ternyata Driver Ojol Punya Jarak Maksimal Loh, Begini Penjelasannya

Sebelumnya beberapa pihak menyebutkan bahwa aplikator memberi batasan lokasi penjemputan dan pengataran penumpang, dengan jarak tidak lebih dari lima kilometer.

Kompas.com
ayanan GoRide sudah muncul di aplikasi Gojek bagi pengguna asal Jakarta, Senin (8/6/2020).

Mendengar hal tersebut pihak Gojek angkat bicara.

Chief of Coorporate Affairs Gojek, Nila Marita membantah pernyataan tersebut.

"Pernyataan salah satu narasumber Kompas yang mengatakan adanya pembatasan maksimal lima kilometer untuk layanan GoRide adalah tidak tepat," ujar Nila dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang

"Layanan GoRide kami tidak menetapkan pembatasan maksimum lima kilometer, melainkan pembatasan bagi permintaan layanan di zona merah atau permintaan menuju ke zona merah sesuai Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. 105 tahun 2020,” terangnya.

Masyarakat DKI Jakarta tetap bisa menikmati fitur GoRide di luar zona merah.

Selain itu, pengguna juga bisa mengecek di mana saja lokasi yang menjadi zona merah melalui aplikasi Gojek.

Saat pengguna aplikasi memasuki fitur GoRide, akan ada pop up GoRide is back in Jakarta.

Baca Juga: Horeee Dapur Bisa Kembali Ngebul, Mulai Hari Ini Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, Begini Persyaratannya

Ketika di klik, pengguna aplikasi akan diarahkan langsung ke situs Gojek, yang nantinya bisa membuat pengguna melihat situs covid19.go.id untuk mengecek di mana saja zona merah DKI Jakarta.

Jika pengguna menentukan lokasi pengantaran atau penjemputan yang berada di zona merah, maka secara otomatis fitur GoRide tidak bisa digunakan.

Selain itu, fitur GoRide pada aplikasi Gojek juga belum bisa digunakan oleh pengguna di luar Jakarta.

“Untuk luar DKI Jakarta memang belum bisa digunakan, karena Gojek sedang menunggu aturan dari otoritas setempat,” kata Nila.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Komentar Soal Partisi yang Dibawa Ojol Saat Angkut Penumpang, Apakah Efektif?

Manajemen Gojek menyatakan untuk di wilayah Jakarta yang masih dalam zona aman, fitur Goride tetap bisa digunakan, dengan jarak lebih dari lima kilometer.

Namun, fitur Goride tidak bisa digunakan atau beralih otomatis ke taksi online (Gocar) bisa masuk ke zona merah, atau wilayah di luar DKI Jakarta, seperti Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan, serta Bekasi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular