Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15 WIB
ANTARA/Andi Firdaus
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

"Namun ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian online kami sudah menyiapkan petugas di sini untuk memberikan penjelasan terkait pengisian formulir dalam website.

Jadi yang belum bisa kita bantu dan yang sudah bisa kita sarankan mendaftar dari rumah kemudian datang dan menunjukkan nomor registrasinya selanjutnya bisa dilayani," katanya.

Kompol Irawan Setyono juga mengingatkan kepada para pemohon SIM agar melengkapi berkas berkas yang diperlukan sebelum datang ke loket pelayanan SIM.

"Saya Ingatkan kembali bagi para pemohon SIM yang pertama adalah memiliki e-KTP, kemudian persyaratan sket kesehatan dan sket keterangan lulus tes psikologi.

Baca Juga: Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya

Terus daftar online jadi kalau bisa misalkan daftarnya hari apa kalau bisa disarankan terlebih dahulu melakukan tes psikologi dan tes kesehatan supaya tidak menunggu lagi antrian panjang karena loket pelayanan psikologi.

Saya lihat juga kewalahan karena pelayanan cukup banyak jadi kalau bisa sebelum mengurus SIM mengikuti tes kesehatan dan psikologi dulu,

Sehingga nanti pada hari H tinggal menunjukkan perlengkapannya dan jamnya kapan dia harus datang sesuai dengan yang tercantum di dalam website pendaftaran online yang telah diisi," Jelasnya.

Prosedur pelayanan SIM tersebut juga tetap menerapkan protokoler kesehatan covid-19.

Di mana setiap pohon SIM wajib memakai masker dan pengantar tidak diperbolehkan masuk ke dalam loket permohonan SIM.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular