Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Aong - Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB.

Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona

Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.

"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelasnya.

Tak hanya itu, kebijakan ganjil genap bakal benar-benar diterapkan jika ada dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub).

Kepgub ini menjadi aturan turunan dari Pergub yang sebelumnya dikeluarkan.

Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub

"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur.

Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap.

Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," tuturnya.

Untuk saat ini, Pemprov DKI masih terus mengevaluasi dan melihat data di lapangan terkait masyarakat yang beraktivitas dan bekerja di luar rumah.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular