Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online

Erwan Hartawan - Jumat, 12 Juni 2020 | 08:05 WIB
Polri.go.id
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat

MOTOR Plus-Online.com - Masa berlaku SIM brother sudah mau habis?

Jangan panik bro, perpanjang sim sekarang engga perlu antre ke Satpas.

Tinggal siapkan gadget brother dan klik-klik langsung selesai.

Kerennya lagi, Jaringan online ini sudah terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Waduh, Polisi Bilang Perpanjangan SIM Online Masih Perlu Datang ke Kantor Satpas SIM, Ternyata Ini Alasannya

Catat nih ya langkah-langkahnya.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular