Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online

Erwan Hartawan - Jumat, 12 Juni 2020 | 08:05 WIB
Polri.go.id
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat

Baca Juga: Biar Enggak Ngantri, Tiga Polda Memberi Tambahan Waktu Untuk Perpanjangan SIM Hingga Bulan Agustus

Polda Metro Jaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. Meskipun ada layanan SIM online, pemohon tetap wajib datang ke Satpas SIM.

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

Baca Juga: Asyik, Polda Metro Jaya Siapkan Kembali Gerai SIM Keliling di Mal Demi Cegah Penumpukan, Catat Nih Lokasinya

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

Nah gampang kan bro? enggak perlu capek-capek antre panjang.

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular