Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

Erwan Hartawan - Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:10 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

MOTOR Plus-Online.com - Banyak pemilik kendaraan belum tau soal kebijakan satu ini.

Padahal Bapenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Salah satunya buat pajak kendaraan.

Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaran bermotor bisa dilakukan lewat pasar swalayan atau mini market.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan

Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Jangan lupa bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Setelahnya, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), sebab setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

Selain cara tersebut, pemilik kendaraan bisa ada juga pembayaran melalui aplikasi Salmonas.

Baca Juga: Wuih! Suzuki Thunder 250 2001 Kondisi Super Mulus Pajak dan Surat Lengkap Siap Dipinang Kolektor, Ini Harganya

Nah, gimana bro tinggal pilih mau pakai cara yang mana, yang penting jangan lupa bayar pajak ya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi Sobat Pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2. Berikut tempat pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui: 1. Bank DKI 2. Bank BCA 3. Bank Mandiri 4. Bank BRI 5. Bank BNI 6. Bank Danamon 7. CIMB Niaga 8. MNC Bank 9. Bank Bukopin 10. Maybank 11. BRI Syariah 12. Bank BTN 13. Bank BJB 14. Bank Mega 15. OCBC NISP 16. Link Aja 17. Gopay 18. Pos Indonesia 19. Indomaret 20. Alfamart 21. Dandan 22. Tokopedia 23. Bukalapak 24. Traveoka #Pajak #PajakJakarta #PBBP2 #UPPPDJakarta #BapendaJakarta #BankDKI #BankBCA #BankMandiri #BankBRI #BankBNI #BankDanamon #CIMBNiaga #MNCBank #BankBukopin #Maybank #BRISyariah #BankBTN #BankBJB #BankMega #OCBCNISP #LinkAja #Gopay #PosIndonesia #Indomaret #Alfamart #Tokopedia #Bukalapak #Traveloka #JktInfo #DKIJakarta @bank.dki @goodlifebca @bankmandiri @bankbri_id @bni46 @mydanamon @cimb_niaga @mnc.bank bukopinsiaga @maybankid @brisyariah @bankbtn @bankbjb @bankmegaid @ocbc_nisp @linkaja @gopayindonesia @posindonesia.ig @indomaret @alfamart @dandankustore @tokopedia @bukalapak @traveloka @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

Source : Bapenda DKI
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular