Bikers yang Mau Bikin Paspor Sudah Bisa, Kantor Imigrasi Kembali Dibuka Nih, Simak Ketentuannya

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Juni 2020 | 15:50 WIB

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau bikin paspor sudah bisa, Ditjen Imigrasi kembali buka nih, simak ketentuannya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan pembuatan paspor pada Senin (15/6/2020) kemarin setelah tutup sejak 23 Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

"Sudah (kembali buka) mas, silakan cek medsos kami," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Dikutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, layanan yang dibuka yaitu, permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, dan perubahan data.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Enggak Usah Bawa Surat Bebas Covid-19 Saat Bikin Paspor di Era New Normal

Baca Juga: Begini Jawaban Bos Promotor Balapan Asia Terkait Dilarangnya Pembalap Indonesia Masuk India

Bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, para pemohon wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.

Sementara, bagi pemohon paspor hilang dan rusak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal dan pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat," dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi.

Pemohon lansia dan penyandang disabilitas mendapat layanan prioritas dengan dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Petinggi TNI Bilang Polisi Malaysia Salah Tangkap TNI yang Bawa Motor

Di samping itu, pemohon yang akan memasuki Kantor Imigrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, serta dicek suhu tubuhnya,

"Apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5, derajat celcius, maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi," tulis @ditjen_imigrasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ini Ketentuannya",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular