Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Galih Setiadi - Kamis, 18 Juni 2020 | 08:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi naik motor. Kemenhub keluarkan aturan baru tentang transportasi, benarkah masuk Jakarta gak perlu SIKM lagi?

Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.

Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian.

Misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita

Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.

"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai," jelas dia.

"Dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.

Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Baca Juga: Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.

Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pertama, kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular