Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 22 Juni 2020 | 07:40 WIB
Wartakotalive.com
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot yang buka beberapa waktu lalu.

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipunyai pengendara motor ataupun pengemudi mobil.

Jika tidak ada, maka pengendara dilarang berkendara di jalan umum.

Buat brother yang belum punya baiknya segera mengurusnya.

Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan jadi umur 15 tahun.

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling

Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut," kata Kompol Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020)

"Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," lanjutnya.

Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.

Baca Juga: Nyesel Kalau Sampai Ketinggalan, Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik.

Kalau keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.

Untuk diketahui, agar bisa lolos ujian praktik SIM.

Btother pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Baca Juga: Pemohon SIM Catat! Urai Antrean Panjang, Polisi Imbau Manfaatkan Gerai SIM di Mal, Ini Lokasi dan Persyatannya

Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Sebagai catatan, Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 17 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

SIM Gratis

Nah, kesempatan langka nih untuk pemotor atau bikers yang belum punya SIM C dan SIM A.

Baca Juga: Membludaknya Pemohon Perpanjangan SIM Antrian Jadi Ramai, Ini Solusi Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Agar Tidak Ngantri Lama

Karena Polri secara resmi akan menyelengarakan program pembuatan SIM gratis.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.

Polda Metro Jaya bakal menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar perpanjang SIM Gratis di hari yang sama.

Baca Juga: SIM Gratis di Jakarta Dibuka Pendaftarannya Mulai 25 Juni 2020, Bikers yang Mau Bikin Syaratnya Gampang Banget

Layanan pembuatan SIM gratis digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak untuk perpanjang SIM.

Perlu diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat.

Program ini berlaku hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.