Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Erwan Hartawan - Senin, 22 Juni 2020 | 08:35 WIB
Erwan/ Motor Plus
Pembayaran pajak di Samsat

MOTOR Plus-Online.com - Di masa pandemi covid-19 memang membuat masyarakat mengalami kesulitan.

Beberapa sektor pun sempat terhenti untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, Gubernur Jawa Timur ( Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemberian insentif berupa potongan harga pajak kendaraan bermotor.

Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.

Baca Juga: Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

Baca Juga: Asyik, Sebelum Bayar Pajak Kendaraan Dikasih Kejutan dari Polisi, Hadiahnya Dijamin Bikin Penasaran Bro

Mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.

Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen" kata Adhitya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).

 

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” lanjutnya.

Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.

Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang, Simak Masa Berlakunya

Engga hanya memberikan potongan pokok pajak kendaraan loh.

Ini juga berlaku untuk pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/150/KPTS/2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Jawa Timur.

“Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli,” ucapnya.

Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya

Selain di Jatim, pembebasan denda pajak kendaraan serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan juga di Jawa Tengah ( Jateng).

Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.

 


Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Baca Juga: Horeee Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Layanan Gerai Samsat Dibuka Kembali, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Atau di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Program Gubernur Jawa Timur Peduli Dampak Covid-19: Bebas Denda Pembayaran PKB & BBNKB - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat dari Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan insentif pajak berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. . Adapun rincian insentif pajak yang diberikan yakni : Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sebesar 15%, roda 4 (empat) atau lebih serta alat-alat berat sebesar 5%. Berlaku untuk dulur Wajib Pajak Jatim dengan plat dasar Hitam dan/atau Kuning mulai tanggal 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. @khofifah.ip @emildardak #jawatimur #covid19 #insentifpajak

A post shared by Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular