Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya

Erwan Hartawan - Rabu, 24 Juni 2020 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB.

MOTOR Plus-Online.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan bikers.

Pasti ada alasan tertentu mengapa menjual kendaraan.

Seperseperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.

Setelah proses jual beli selesai, ada yang sering dilupain sama pemilik kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif.

Ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Kendaraan pertama 2%

Kendaraan kedua 2,5%

Kendaraan ketiga 3%

Kendaraan keempat 3,5%

Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/6/2020).

Helina mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar segera melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual.

Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

Antara ANTARA FOTO/SEN O
Pemblokiran STNK melalui online

"Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina.

Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Apalagi hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id Adapun dokumen yang harus diupload : 1. Foto copy KTP pemilik kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan) 3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar 4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada) 5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK 6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular