Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya

Indra GT - Rabu, 24 Juni 2020 | 15:28 WIB
PMJNews.com
SIM Keliling

Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.

Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Nah jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.

Source : Korlantaspolri.go.id
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular