Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 24 Juni 2020 | 17:10 WIB
Polrestabesmedan.net
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - Bisa enggak sih bikin SIM dan perpanjang tapi beda daerah? apa saja syaratnya.

Nah, ini mungkin jadi pertanyaan bikers atau pemotor di Tanah Air.

Mungkin juga ada yang belum tahu kalau sekarang perpanjang atau bikin SIM baru walaupun alamat atau daerahnya beda, tetap bisa.

Untuk permohonan bikin dan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di Polres setempat.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?

Bikin SIM baru dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan di mana saja.

Namun, syaratnya bagi pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Dengan cara ini, tentu saja akan mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain.

Karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular