Baca Juga: Jadi Tambah Ilmu, Diton Gelar Workshop Pengecatan Motor di Sekolah, Langsung Praktek
Keempat
Ketika pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Kelima,
Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Keenam
Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Baca Juga: Merinding, Tulisan Pembalap Indonesia yang Meninggal di MotoGP Malaysia 2019 Saat Masih Sekolah
Ketujuh
Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Source | : | PMJNEWS.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR