Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

Erwan Hartawan - Jumat, 26 Juni 2020 | 08:14 WIB
Thio Pahlevi
Ilustrasi lampu depan motor

Baca Juga: Honda ADV150 Makin Gahar Pasang Paket LED Projie, DRL LED RGB Custom Bisa Diubah 200 mode

Termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.

Namun, karena ukuran dan bentuk motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk motor relatif lebih kecil.

Seringkali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan motor yang ada di belakangnya maupun dari depan.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Cara Gampang Bikin Lampu Motor Awet dan Enggak Gampang Putus

Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan motor yang ada di sekitarnya.

Meski berada di depan atau di belakang pengendara.

Sehingga, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular