Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

Erwan Hartawan - Jumat, 26 Juni 2020 | 08:14 WIB
Thio Pahlevi
Ilustrasi lampu depan motor

MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih ingat gak soal gugatan yang dimohonkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Sebagai pengingat, Dua mahasiswa Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, memenggutat pertaturan usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

Menurut mereka penilangan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Tapi semua sudah berakhir, Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan.

Baca Juga: Wuih, Beredar Spy Shot BMW G 310 GS dan G 310 R Terbaru, Tampangnya Jadi Makin Galak!

Baca Juga: Banyak Banget, Ini Fitur-fitur Unggulan Adik Yamaha NMAX yang Siap Jegal Honda PCX 150 dan ADV150

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama motor saat siang hari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Wajib Tau Nih Biar Gak Bikin Silau, Ini Cara Pilih Lampu Depan Motor

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo

"Kendaraan motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," tambahnya.

Baca Juga: Bikin Kesel, Lampu Depan Motor Tiba-tiba Mati Terus, Pengendara Motor Coba Cek Bagian Ini

"Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

Pada kesempatan sama, Mahkamah juga memberikan penjelasan.

Menurutnya, salah satu penyebab angka kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Umumnya, pengendara dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan lain.

Baca Juga: Honda ADV150 Makin Gahar Pasang Paket LED Projie, DRL LED RGB Custom Bisa Diubah 200 mode

Termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.

Namun, karena ukuran dan bentuk motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk motor relatif lebih kecil.

Seringkali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan motor yang ada di belakangnya maupun dari depan.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Cara Gampang Bikin Lampu Motor Awet dan Enggak Gampang Putus

Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan motor yang ada di sekitarnya.

Meski berada di depan atau di belakang pengendara.

Sehingga, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Baca Juga: Pemilik Lemas, Lampu Depan Honda PCX150 Mendadak Jadi Akuarium, Apakah Masih Bisa Diselamatkan?

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular