Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:00 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi.

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

Tapi boleh atau enggak ya selain Polantas yang melakukan penilangan?

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.

"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (27/6/2020).

"Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.

"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.

Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.

Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular